Jaksa Periksa Dirut PDAM Kota Kupang Soal Korupsi
Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang dibawah komando Shirley Manutede, S. H, M. H, terus bergerak dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas kasus korupsi di wikayah provinsi NTT khususnya wilayah hukum Kejari Kabupaten Kupang.
Saat ini, Kejari Kabupaten Kupang yang dipimpin mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini, sedang mendalami adanya laporan dugaan korupsi terkait pembangunan reservoir 100 M3 di IKK, Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H, kepada wartawan, Senin (28/06/2021) membenarkan adanya penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Iya benar. Saat ini penyidik sedang dalami laporan dugaan korupsi terkait pembangunan reservoir 100 M3 di IKK Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” jelas mantan KTU Kejati NTT ini.
Dijelaskan Kajari Kabupaten Kupang, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Kupang, Johanis Ottemoesoe (mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang), Tri M. Talahatu (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dua saksi lainnya.
“Sampai sekarang baru empat (4) orang saksi yang diperiksa penyidik diantaranya mantan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Ottemoesoe,” tambah Shirley.
Dijelaskan Shirley, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang terhadap Dirut PDAM Kota Kupang, Johanis Ottemoesoe belum lama ini di Kantor Kejari Kota Kupang.
Ditegaskan Shirley, tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang bakal memanggil sejumlah saksi lagi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 100 M3 di IKK Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Yang jelas akan ada lagi saksi – saksi yang dipanggil untuk diperiksa lagi dalam kasus itu,” tutup Shirley.(rey)