Jaksa Agung Dicecar Berbagai Pertanyaan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Penanganan Kasus 

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaporkan beberapa kasus yang ditangani dan menarik perhatian publik saat ini kepada Komisi III DPR RI.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, kasus-kasus tersebut terdapat pada bidang pidana khusus dan kini dalam tahap penyidikan adalah perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan investigasi oleh PT Asabri dan beberapa perusahaan periode 2021-20219 dengan kerugian negara Rp22,7 triliun.

“Pemeriksaan saksi sebanyak 289 orang dan ahli sebanyak 11 orang telah ditetapkan sembilan orang tersangka,” kata Burhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Burhanuddin mengatakan, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan, dan telah dilakukan pelimpahan perkara dengan bukti dari penyidik ​​ke penuntutan umum tahap 2 terhadap tujuh tersangka, pada (28/5/2021).

“Sedangkan dua tersangka lainnya Heru Hidayat dan Benny Tjokro sedang dalam proses pemberkasan,” kata Burhanuddin.

Dia juga menyatakan, telah dilakukan penyitaan aset sejumlah Rp13,7 triliun.

Tapi, Komisi III DPR RI juga mempertanyakan penanganan kasus hukum yang ditangani Kejakgung saat ini.

Berikut ini adalah perkara perkara yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI adalah:

1. Tindak pidana korupsi (tpk) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2020 perkembangan penanganan perkara saat ini penyidik ​​Jampidsus saat ini terus melakukan penyidikan.

2. Untuk perkara tindak pidana korupsi ketiga adalah pemanfaatan gas bumi bagian negara yang dibeli PDPDE SumSel dari JOP Pertamina Jamsina 2010-2019 penangana perkara masih pemanggilan saksi dan ahli.

3. Untuk kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi pelanggaran dalam proses izin usaha pertambangan IUP Batubara PT CRI yang merupakan anak perusahaan PT Antam, telah ditangkap oleh penyidik ​​dalam rangka penyidikan.

4. Sementara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyelenggaran pembiayaan ekspor oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (LPEI) 2014-2018 perkembangan masih dalam tahap penyidikan.

5. Untuk dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan di PTAskrindo Mitra Utaam 2016-2020 perkembangan perkara masih dalam penyidikan.

6. Perkara dugaan tipikor dalam kegiatan penngadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber pada dana belanja tidak etrduga provinsi banten tahun 2020.

7. Perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pembelian bantuan hibah uang PonPes dengan sumber dana APBD Provinsi Banten 2019-2020.

8. Perkara dugaan tpk meneliti 20 SHM beserta turunannya yaitu 38 SHGB atas nama PT Salve Veriable dan menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim perkembangan perkara masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, untuk perkara yang menarik perhatian pada tahap penuntutan adalah:

1. Tindak lanjut penanganan perkara Asuransi Jiwasraya. Penangan perkara terhadap 13 tersangka korporasi manajemen investasi.

2. Perkembangan penanganan perkara atas Fakrih Ilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK).

3. Perkara tindak pidana korupsi terhadap kesalahan piter rasiman sebagai counter party perkembangan masih dalam tahap pemeriksaan.

4. perkara tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PTAsabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 terhadap tujuh korupsi yang dilakukan tahap 2.

5. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018-2020 perkembangan dalam tahap banding.(ilm)