Jadi Saksi Persidangan, Hotma Sitompul Bantah dapat Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

  • Bagikan
Jadi Saksi Persidangan, Hotma Sitompul Bantah dapat Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengacara Hotma Sitompul membantah telah menerima Rp3 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantahan itu disampaikan Hotma saat bersaksi melalui sarana video conference untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

“Tidak pernah terima Rp3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima,” ujar Hotma.

Hotma mengatakan dirinya memang sempat dihubungi oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry Hikmat. Namun, saat itu dirinya diminta menangani kasus kekerasan anak.

Dalam kasus itu, Harry berencana banding karena jaksa penuntut umum tak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Untuk mengurus kasus ini, Hotma dikenalkan Juliari kepada Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, yang juga terdakwa dalam perkara ini.

“Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang,” kata Hotma.

“Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi beliau, bisa menghubungi pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung,” lanjutnya.

Ia mengklaim tidak pernah berbicara terkait fee pengacara dalam memberikan bantuan hukum tersebut.

“Tidak ada (fee pengacara). Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan,” kata Hotma.

Adapun terkait honor yang diberikan oleh Kemensos, lanjut dia, sudah dikembalikan ke kementerian tersebut.

“Honor saya Rp10 juta atau Rp11 juta dan anak buah saya Rp2 juta semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami probono, kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Juliari memerintahkan Adi Wahyono agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp3 miliar kepada Hotma untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak bulan Juli 2020.

Juliari sendiri didakwa menerima suap senilai total Rp32,48 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,25 miliar.[prs]

  • Bagikan