Ini Penjelasan Kemendikbudristek Soal PTM Terbatas pada Setiap Rombel

  • Bagikan
Ini Penjelasan Kemendikbudristek Soal PTM Terbatas pada Setiap Rombel
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDdikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan Pendidikan Tatap Muka (PTM) terbatas adalah pembelajaran dengan mengendalikan jumlah peserta didik di setiap rombongan belajar (Rombel).

“Masyarakat masih menilai atau memahami, bahwa PTM itu dilaksanakan secara serentak, secara total, semua murid berbondong-bondong ke sekolah untuk belajar di sekolah. Kita harus memahami, bahwa konsep yang benar dari PTM terbatas adalah mengatur dengan mengendalikan jumlah peserta didik setiap rombel, tidak sesuai dengan jumlah normalnya. Maksimal separonya kita masukan (belajar di sekolah),” kata Jumeri, dalam webinar Persiapan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022 di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Jumeri juga menjelaskan, bahwa jumlah kursinyapun diatur dan tidak harus penuh. “Jadi dikurangi kursinya. Sehingga di kelas itu hanya ada 18 meja yang biasanya ada 36, kemudian ada 18 kursi, supaya anak itu pas, kemudian jaraknya diatur,” tuturnya.

PTM terbatas ini, lanjutnya, pemahamannya yang bener adalah anak tidak perlu ikut pembelajaran secara penuh sehari. Tapi diatur sesuai dengan kecepatan, kebutuhan di sekolah masing-masing. “Kemudian juga tentang jumlah harinya tidak harus setiap hari,” ujarnya.

Hal yang penting juga adalah sekolah-sekolah akan memberikan materi pembelajaran sesuai dengan yang paling esensial. “Jadi tidak harus semua pelajaran dijejalkan kepada peserta didik, akibatnya bisa terjadi anak itu terlalu banyak materi,” jelas Jumeri.

Jumeri menyebutkan, pengaturan ini perlu dipahami oleh orang tua, masyarakat, bahwa sekolah wajib memberi opsi tatap muka. Bapak gurunya divaksinasi dua tahap.

“Pengertian memberi opsi itu adalah ada dua opsi bagi peserta didik yakni opsi PTM terbatas dan opsi PJJ. Bagi orang tua yang belum mantap, belum sreg untuk mengirim putra putri nya ke sekolah boleh mengajukan tetap belajar di rumah,” imbuhnya.

Bagi sekolah, karena ada dua platform pembelajaran yaitu PJJ dan PTM, maka sekolah punya kewajiban menyediakan kedua pilihan itu, untuk dipilih putra putrinya.

“Kemudian yang penting lagi PTM terbatas, juga berbasis pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah. Jadi kita juga mengikuti dinamika di satuan pendidikan. Secara nasional, mungkin tidak sama antar satu provinsi dengan provinsi lain, kabupaten dengan kabupaten lain. Bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika COVID-19 di wilayah masing-masing,” tandasnya.

PTM terbatas bersifat dinamis akan buka tutup sesuai konteks permasalahan di setiap sekolah. Bahkan tiap daerah. Apabila PTM berlangsung kemudian terjadi klaster penularan COVID-19 di sekolah terkait. Maka langkah yang diambil sekolah itu, tentu menghentikan PTM terbatasnya. Kemudian melakukan Testing, Tracing, dan Treatment.

“Jadi ģuru-guru yang punya kontak erat dengan yang terkena COVID-19 dikakukan testing, untuk dipastikan dia aman atau tidak,” ujarnya.

Kemudian ada tracing, yaitu dicari kontak dekatnya siapa kemudian treatment. “Untuk guru, warga sekolah lain yang mengalami sakit segera dirujuk ke Rumah Sakit terdekat. Kemudian yang melakukan isolasi, dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 untuk penanganan semestinya. Sekolah kita tutup sementara, kita liburkan. Setelah situasi COVID-19 membaik, sekolah bisa dibuka kembali,” ungkapnya. (ndi)

  • Bagikan