Ini Isi Instruksi Mendagri Tito Kepada para Kepala Daerah untuk PPKM Mikro

  • Bagikan
tito
Mendagri Tito Karnavian/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM Mikro) mulai berlaku hingga dua minggu ke depan, sejak kemarin ditetapkan pemerintah. Itu ditetapkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian.

Pada intinya perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat itu diambil karena melihat siutasi kasus kasus penularan COVID-19 di Tanah Air mengalami lonjakan dari hari ke hari pasca libur Lebaran.

Banyak faktor terjadi. Seperti adanya kluster penularan dari perkantoran, tempat ibadah, hingga tempat hajatan, serta melihat rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“PPKM Mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan,” ujar Tito dalam Instruksi sebagaimana dikutip Redaksi dari laman setkab.go.id, Kamis (24/6/2021).

Di dalam Instruksi Mendagri itu, terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, di antaranya tercantum dalam Diktum Kesembilan.

Di dalam diktum tersebut antara lain disebutkan ketentuan pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda) dan perkantoran (BUMN/BUMD/swasta). Untuk kabupaten-kota selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.

Sementara untuk kabupaten- kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

“Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” ujar mantan Kapolri itu.

Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum seperti di warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan. Ini berlaku pula di pusat perbelanjaan atau mal dengan ketentuan makan-minum di tempat diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk waktu operasional pusat perbelanjaan dan mal dibatasi sampai pukul 20:00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian tertuang pula mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah. Ketentuan ini berlaku di semua rumah ibadah seluruh agama. Untuk kabupaten/kota di luar pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara kabupaten/kota pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

“Masalah kegiatan keagamaan di Zona Merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” kata Tito.

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik dan fasilitas umum. Untuk kategori ini seperti wisata, taman umum dan area publik lainnya.

Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung. Begitu juga, di zona merah lebih ketat sama seperti ketentuan di atas yang sudah disebutkan yakni ditutup untuk sementara waktu.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.(ilm)

  • Bagikan