ICW Kritik Sikap Jampidsus Soal Vonis Banding Jaksa Pinangki

  • Bagikan
ICW Kritik Sikap Jampidsus Soal Vonis Banding Jaksa Pinangki
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam menanggapi pertanyaan wartawan terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, banding Pinangki disetujui oleh hakim dan masa penahanannya berkurang dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih belum bersikap atas putusan itu.

Ali pun lantas mempertanyakan wartawan yang kerap mengejar-ngejar dan berfokus pada pemberitaan mengenai Pinangki, khususnya setelah banding dikabulkan.

“Penting untuk dipahami oleh Jampidsus, bahwa sangat wajar jika publik mempertanyakan perihal penanganan Pinangki di Kejaksaan Agung,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Dia mengatakan, kasus Pinangki sendiri dinilai banyak janggalnya selama ini. Menurut Kurnia, sejak proses penyidikan Kejaksaan seolah turut memberi bantuan kepada terdakwa.

Pertama, kata dia, saat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berencana memberi bantuan hukum kepada Pinangki. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengeluarkan pedoman terkait pemeriksaan jaksa yang harus seizin dirinya.

Terakhir, lanjut Kurnia, banyak informasi-informasi lain terkait kasus yang diduga tak diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

“Belum lagi perihal rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Pinangki,” tambah dia.

Oleh sebab itu, kata dia, pernyataan Jampidsus terkait putusan PT DKI Jakarta tersebut perlu dipertanyakan. Dia juga menilai bahwa dalih mobil mewah yang didapatkan negara dalam perkara tersebut juga tak relevan.

Pasalnya, aset tersebut merupakan barang sitaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pinangki. Sehingga, barang tersebut sudah selayaknya dirampas negara akibat kejahatan yang dilakukan.

“Jampidsus menyebutkan kenapa yang dikejar publik hanya Pinangki saja. Pernyataan itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang Jampidsus, melainkan masyarakat biasa. Sebab, publik sedari awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain,” ucap Kurnia.

Sebelumnya, Jampidsus menyatakan masih akan mempelajari putusan majelis hakim PT DKI sebelum mengambil langkah hukum kasasi atau tidak.

Hanya saja, dia kemudian mempertanyakan wartawan lantaran dinilainya selalu mengejar pemberitaan terkait Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/6).

Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap mencederai rasa keadilan. Ali menyebut bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan.

“Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red),” kata Ali menambahkan.[prs]

  • Bagikan