Hakim Diminta Putuskan Nasib Mantan Bupati Mabar Sesuai Fakta Sidang

  • Bagikan
Hakim Diminta Putuskan Nasib Mantan Bupati Mabar Sesuai Fakta Sidang
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali memggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 Ha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (23/06/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Yulius Eka Setiawan. Terdakwa mantan Bupati Mabar Agustinus CH. Dula menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Kupang. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hero Ardi, Emerensiana Jehamat dan Beatrix serta kuasa hukum terdakwa, Imbo Tulung.

Dalam pembelaan, kuasa hukum terdakwa Agustinus CH. Dulla alias Gusti Dulla, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kesempatan itu juga, Imbo Tulung meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang mana dalam persidangan tersebut, aset tanah yang menjadi obyek perkara tidak termasuk dalam aset daerah.

“Karena berangkat dari fakta-fakta yang berlangsung di dalam persidangan, jangankan menjadi aset,  menjadi milik saja belum. Bagaimana diklaim sebagai milik terhadap barang yang tidak jelas bukti kepemilikkannya,” tegas Imbo.

Selain itu, advokat muda Kota Kupang itu juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan, yang mana tanah seluas 30 hektare tidak terdaftar sebagai aset milik daerah.

“Kami mohon agar majelis hakim memutuskan bebas atas terdakwa dan memberikan biaya perkara untuk dibebankan kepada negara,” kata Imbo Tulung

Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dia menilai bahwa fakta dalam persidangan tanah tersebut tidak termasuk aset daerah.

Sehingga waktu itu terdakwa Agustinus CH. Dulla saat menjadi Bupati Manggarai Barat, sangat menginginkan agar tanah tersebut untuk menjadi aset Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Imbo, sebelumnya, tanah tersebut diklaim oleh banyak pihak, sehingga Agustinus Dulla, yang saat itu menjabat sebagai bupati mengupayakan agar tanah tersebut masuk dalam aset.

“Kita harapkan agar dalam kasus ini, seharusnya bermuara kepada sikap hakim yang tegas untuk membebaskan dalam hal ini klien saya (Agustinus Ch. Dulla),” tandas Imbo.

Usai membacakan nota pledoi oleh penasehat hukum terdakwa Agustinus Ch. Dulla, hakim Wari Juniati memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapainya.

“Bagaimana Jaksa Penuntut dengan nota pembelaan (pledoi) itu,” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim Wari Juniati, penuntut umum Herry C. Franklin menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan.

“Ya mulia, JPU tetap pada keputusannya,” kata Herry menjawab pertanyaan hakim.(rey)

  • Bagikan