Fransisco Bessi : Baju Itu Sebagai Hadiah Tanda Tangan BAP Dari Penyidik

Realitarakyat.com – Fransisco B. Bessi menegaskan bahwa baju berwarna putih yang diterima oleh tersangka Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje sebagai hadiah dari penyidik Kejati NTT, Roy Riayadi.

Fransisco B. Bessi mengatakan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang saat sidang kasus dugaan tindak pidana menghalang – halangi penyidikan dengan tersangka Ali Antonius, Selasa (08/06/2021).

Menurut Fransisco bahwa baju berwarna putih yang diterima oleh Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje dari penyidik Kejati NTT, Roy Riayadi merupakan hadiah atas apa yang dilakukan oleh keduanya usai dilakukan penangkapan.

“Saksi tahu tidak bahwa baju yang diterima oleh saksi dan Zulkarnaen Djudje merupakan hadiah dari penyidik Roy Riayadi karena telah tandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka,” kata Fransisco.

Dalam persidangan juga, saksi Harum Fransiskus mengaku bahwa dalam pemeriksaan di Kejati NTT tidak terdapat intimidasi ataupun paksa dari siapapun saat memberikan keterangan.

Bahkan, saksi juga mengaku bahwa dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukumnya saat itu.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT yang dihubungi perteleponan malam tadi dengan tegas membantah pernyataan Fransisco B. Bessi yang menyatakan bahwa baju itu sebagai hadiah karena telah menandatangani BAP.

Dijelaskan Abdul, pemberian baju itu merupakan pemberian yang tulus dari Roy Riayadi karena usai penangkapan kedua tersangka yakni Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje hanya menggunakan pakaian seadanya di badan.

Ditambahkan Abdul, penyidik Roy Riayadi hanya berusaha memanusiakan manusia yang saat itu dalam kondisi sebagai tersangka dalam kasus menghalang – halangi penyidikan.

“Itu sikap manusiawi yang dilakukan oleh Roy Riayadi sebagai manusia juga bukan sebagai hadiah. Karena saat itu, kedua tersangka hanya menggunakan sepasang baju usai ditangkap,” ujar Abdul.

Masih soal baju, Abdul mengatakan bahwa saat itu tersangka Zulkarnaen Djudje, meminta baju putih untuk digunakan saat menjalankan sholat meskipun telah ditahan oleh Kejati NTT.

“Baju itu ada dua, satu untuk Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje. Untuk Zulkarnaen Djudje diberikan karena dia (zulkarnaen) ingin sholat memggunakan bajunputih,” jelas Abdul.

Terkait dengan BAP yang ditandatangan didalam ruang sel Kejati NTT, Abdul Hakim dengan tegas membantah hal itu bahwa tidak benar.

Dijelaskan Abdul, penandatanganan seluruh BAP oleh tersangka Harum Fransiskus dilakukan dihadapan penyidik dan kuasa hukumnya, Imbo Tulung saat pemeriksaan karena didampingi.

“Tidak benar kalau tandatangan BAP nya didalam sel Kejati NTT. Yang benar itu, tandatangannya dihadapan penyidik dan dihadapan kuasa hukumnya, Imbo Tulung yang saat itu mendampingi tersangka,” ujar Abdul.(rey)