Eksepsi Diterima, Hakim Bebaskan Dessy Caroline Chandra Jaya 

  • Bagikan
Eksepsi Diterima, Hakim Bebaskan Dessy Caroline Chandra Jaya 
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, membebaskan terdakwa Dessy Caroline Chandra Jaya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Sarlota Suek dalam persidangan yang digelar di PN Kelas IA Kupang, Rabu (09/06/2021).

Demikian diungkapkan George Nakmofa, S. H selaku kuasa hukum Dessy Caroline Chandra ketika dihubungi via hand phone (hp) selulernya, Kamis (10/06/2021) pagi.

Dijelaskan Geroge, dalam pertimabgan majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas.

Sehingga, lanjut George, majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Dessy Chandra Caroline yang didakwakan jaksa telah diputus dalam Putusan Perkara Perdata Nomor : 22/Pdt.G.S/2020/PN. Kpg.

“Dalam pertimbangan hakim mengatakan bahwa perbuatan Dessy Caroline Chandra yang didakwakan jaksa telah diputuskan dalam perkara perdata. Dan, dakwaan jaksa dinilai oleh hakim tidak cermat,” jelas George.

Dilanjutkan George, dengan adanya putusan majelis hakim PN Kelas IA Kupang ini, perkara dengan terdakwa Dessy Caroline Chandra telah selesai atau berakhir dan dibebaskan dari penahanan kota yang selama ini dijalani oleh terdakwa.

“Majelis hakim juga mengatakan bahwa perkara Dessy Caroline Chandra telah selesai atau berakhir dan membebaskan dia (dessy) dari tahanan kota selama ini,” tambah George.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Dessy Caroline Chandra Jaya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur

dalam Pasal 372 Kuhpidana subsider Pasal 372 Kuh Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) kuhpidana dengan kerugian sebesar Rp. 2.715.000.(rey)

  • Bagikan