Dua Terdakwa Kasus Aset Daerah Dituntut 10 Tahun Penjara

Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah (tanah seluas 30 Ha) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat (11/06/2021).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Paula Fransiska Nino didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, Herry C. Franklin, Hero, Emerensiana Jehamat dan Betrix untuk terdakwa Supardi Tahiya dan Mahmud Nip. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya masing – masing diantaranya Paskalis Boat dan Benny Taopan.

Dalam amar tuntutan JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, kata JPU, terdakwa Supardi Tahiya dituntut selama sepuluh tahun (10) penjara. Dan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 850 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, terdakwa Supardi Tahiya diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 725 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama lima (5) tahun.

Untuk terdakwa Mahmud Nip, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh (10) tahun penjara. Dan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 850 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga dalam amar tuntutannya menegaskan terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1, 8 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada para terdakwa, majelis hakim Paula Fransiska Nino menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh masing – masing kuasa hukum terdakwa dan terdakwa.(rey)