DPR Pertanyakan Izin Galian Tambang di Hutan Ciampel Karawang

  • Bagikan
Air Mancur Menari
Dedi Mulyadi. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kalangan dewan mempertanyakan izin tambang atau galian tanah merah yang berada di Kawasan Hutan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami tetap mempertanyakan izin tambang di kawasan hutan. Terlebih izin itu disebutkan cut and fill yang notabenenya pengambilan tanah dilakukan untuk kawasan industri atau kawasan wisata. Sementara ini tanah digunakan untuk proyek strategis nasional,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Ia menyampaikan kalau hal tersebut tidak ada petanya. Karena itu mantan Bupati Purwakarta ini meminta Perhutani mulai menghitung sudah berapa kubik tanah yang diambil. Sebab aksi penambangan tanah merah di kawasan hutan itu diduga memicu kerugian negara.

Penambangan tanah merah itu sendiri terjadi di Blok Cijengkol, RPH Kutapohaci, BKPH Telukjambe di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan bahkan baru dilakukan penanaman pohon jati pada tahun 2017.

Menurut Demul pria ini disapa, sebagai wakil rakyat dirinya berkewajiban untuk turun langsung melihat permasalahan yang ada. Sementara pemerintah wajib melindungi aset negara jangan sampai terjadi penjarahan walaupun hal tersebut atas nama proyek strategis nasional.

“Jadi begitulah proses kelembagaan di negara yang harus ditata, tidak jalan sendiri-sendiri. Negeri ini negeri kita bersama, kita jaga secara bersama, dan jangan melakukan perusakan bersama-sama,” ungkap Demul.

Selanjutnya ia meminta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tambang ilegal yang merusak Kawasan hutan di Karawang.

Politikus Golkar ini mengaku sudah ke lokasi, bersama pihak Perhutani. Di sana terlihat sudah terlihat cekungan yang tanahnya sudah diambil atau ditambang. Padahal lahan tersebut secara resmi milik Perhutani.

“Mereka (penambang) memiliki dasar jual-beli dengan masyarakat tahun 2013. Sementara kita sejak tahun 74 TMKH dari Pupuk Kujang dan sudah ada BLTH,” ujar salah seorang pihak Perhutani yang menemani Demul sidak ke lokasi.

Sementara itu, untuk izin pihak penambang baru melampirkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta pada 22 Mei 2021.

Pihak Perhutani sebenarnya sudah tiga kali melakukan tindakan agar tidak ada penambangan. Dimulai dari 2019 kemudian tahun 2020 dilaporkan ke Polres Karawang hingga penambangan berhenti. Namun penambangan kembali dilakukan pada Mei 2021.[prs]

  • Bagikan