DPR Minta Bahlil Permudah Izin Usaha

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI La Tinro La Tunrung menyampaikan pengaduan sebagian pengusaha yang mengeluhkan mengenai izin usaha yang dipersulit dan masih berbelit-belit hingga saat inI.

La Tinro La Tunrung menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia.

“Banyak pengusaha mengeluh, ada yang izinnya sudah puluhan tahun tidak bisa keluar,” kata dia, dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan permasalahan pertama yang ada dalam pengurusan izin tersebut adalah aturan yang selalu berubah-ubah.

“Sudah memutuskan aturan yang lain berubah lagi aturan yang lain, orang sudah menyiapkan seluruh berkasnya berubah lagi aturan yang lain. Ini kan jadi problem untuk semua,” katanya lagi.

Menurut dia, Kementerian Investasi itu muncul untuk bisa memberikan pelayanan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga kementerian lain, sehingga izin usaha para pengusaha itu tidak dipersulit.

“Mohon melakukan koordinasi sebagai eksekutor, sehingga suatu izin bisa dipermudah dan dipercepat,” kata dia pula.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer membenarkan apa yang terjadi di lapangan. Ia setuju dengan La Tinro La Tunrung.

“Karena saya juga sempat mengalami hal ini, kami sudah siapkan semuanya, investasi mau masuk, tempatnya juga sudah siap, namun karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah jadilah ditunda-tunda perizinan kami,” kata dia.

Demer juga mengatakan tugas dan tanggung jawab BKPM yang mulanya kurang, kewenangannya kini ditambah.

“Semoga menjadi lebih leluasa bergerak,” kata politisi asal Bali tersebut.

Sejalan dengan masukan DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan masih adanya oknum yang memanfaatkan proses perizinan usaha untuk kepentingan tertentu.

“Apa yang bapak/ibu rasakan tentang izin di daerah masih susah dan putar-putar, itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha,” katanya.

Hal itu menurutnya adalah potret dari sebuah sistem birokrasi di negara ini. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan tujuan bagaimana dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan dan kemudahan.

Lebih lanjut, untuk efisiensi dan transparansi Pasal 174 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka.

“Seluruh perizinan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu,” katanya.

Kementerian Investasi & BKPM terbilang kementerian yang memang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.[prs]