DPR Dorong KLHK Koreksi Penambahan Pagu Anggaran Tahun 2022

Realitarakyat.com – Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan koreksi penambahan pagu anggaran tahun 2022 salah satunya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) untuk penanganan limbah COVID-19.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono membacakan kesimpulan rapat yang meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran tahun 2022 terutama pada beberapa eselon I.

Untuk Dirjen PSLB3 koreksi itu diharapkan untuk penanganan limbah medis pada masa pandemi COVID-19.

“Ditjen PSLB3, yang akan digunakan untuk program penanganan limbah medis pada masa pandemi COVID-19 serta pengadaan motor sampah/kendaraan pendukung penyemprotan disinfektan, pembangunan bank sampah dan bimbingan teknis daur ulang plastik,” kata Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu, dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Selain Ditjen PLSB3, Komisi IV juga meminta KLHK melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu untuk Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk pengendalian kebakaran hutan di kawasan konservasi, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk program perbaikan kualitas lingkungan, serta eselon I lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.

Komisi IV DPR RI dalam kesimpulan rapat juga mendukung penambahan usulan pagu anggaran KLHK tahun 2022 sebesar Rp5,9 triliun. Mereka juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan dan anggaran pada masing-masing eselon I atas revisi penambahan pagu yang diusulkan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi atas berbagai catatan yang diberikan oleh Komisi IV DPR RI.

Berkaitan dengan peran KLHK dalam penanganan COVID-19, Menteri LHK Siti menjelaskan pihaknya mengarahkan program-program yang langsung bermanfaat kepada masyarakat.

“Misalnya seperti perhutanan sosial, dia bisa dijual hasil hutan bukan kayu kemudian juga padat karya di penanaman. Kami juga mempersiapkan UPT sebagai pelaksana,” jelas Siti.[prs]