Divonis Tujuh Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Terdakwa Segera Ditahan

  • Bagikan
Divonis Tujuh Bulan Penjara, Hakim Perintahkan Terdakwa Segera Ditahan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana perzinahan untuk terdakwa Erens A. Giri dan Rianati, Selasa (22/06/2021).  Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim, Deky Nitbani dan didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Erens A. Giri dan Rianati didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes, S. H.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.  Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh (7) bulan penjara. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menegaskan dengan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Menurut hakim, dalam putusan juga mempertimbangkan hal – hal yang meringankan dan memberatkan. Hal – hal yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum. Hal – hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mencerminkan perilaku yang baik dan tidak layak dijadikan sebagai contoh dalam kehidupan masyarakat.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 284 ayat 1 ke – 2 huruf b dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000 kepada kedua terdakwa.  Usai majelis hakim membacakan putusan, kuasa hukum terdakwa Philipus Fernandes menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Oelamasi yang menyidangkan perkara tersebut.

“Kami nyatakan banding atas putusan hakim sehingga kedua terdakwa belum bisa dieksekusi ataupun ditahan oleh jaksa sesuai perintah hakim,” kata Fernandes.

Terpisah, Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H, yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya segera melaksanakan penetapan hakim terhadap putusan majelis hakim.  “Kami akan segera laksanakan penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi,” tegas Shirley.

Ditambahkan Shirley, namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa putusan majelis hakim dalam perkara 284 KUHP tersebut.(rey)

  • Bagikan