Dishub DKI Bakal Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Hingga Rp 60.000/Jam

24 Lokasi Parkir

Realitarakyat.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Besarannya, tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam. Sedangkan untuk sepeda motor maksimal 18.000 per jam. Sementara untuk on street (di badan jalan), batas maksimalnya dapat dikenakan sampai 60.000 per jam.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dhani Grahutama, dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).

“Usulan ini juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi. Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal,” ujarnya.

Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000 saja.

Begitu juga untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp 12.000.

“Bagaimana dengan off street, pun ini juga sama di usulan revisi dibagi dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum masal lebih tinggi dari yang nonkoridor angkutan umum masal,” ucap dia.

Adapun tarif parkir saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta.

Tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp 3.000-12.000 per jam. Sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000-6.000 per jam. (ndi)