Dicecar Komnas HAM Soal TWK, Kepala BKN: Kami Sampaikan Seluruhnya Tak Ada yang Ditutupi

Realitarakyat.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Dia diperiksa terkait proses pelasanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK).

Kepada Komnas HAM, Bima mengaku menjelaskan mengenai proses masuknya Pasal mengenai TWK di Peraturan Komisi (Perkom), hingga kronologi dan dinamika dalam pelasanaan tes yang saat ini masih menjadi polemik.

“Kami memberikan keterangan dari proses Perkom TWK, kenapa TWK itu ada di sana, sampai pelaksanaan TWK sendiri,” kata Bima di Kantor Komnas HAM, Senin (22/6/2021).

Bima mengaku hanya menyampaikan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya terkait pelaksanaan TWK tersebut. Sebab, dalam proses TWK itu banyak melibatkan instansi.

“Karena di dalam pelaksanaan TWK itu, ini kolaborasi dengan banyak instansi lain. Seperti misalnya Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen AD, BAIS, BNPT dan BIN yang membantu BNPT untuk melakukan beberapa komponen tugas,” ujar Bima.

Bima pun enggan menyampaikan lebih merinci terkait materi pertanyaan yang dilayangkan Komnas HAM kepadanya. Dia mengaku telah menyampaikan semuanya dengan jujur dan jelas.

“Apa yang ada, yang kami lakukan, itu yang kami sampaikan ke Komnas HAM. Tak ada yang ditutupi. Tak ada hal-hal yang disembunyikan. Terima kasih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan mencecar Bima mengenai siapa penggagas dari TWK pegawai KPK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Taufan juga mengatakan akan mengkonfirmasi mengenai perbedaan keterangan yang disampaikan staf BKN beberapa waktu lalu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaksanaan TWK tersebut.

Di mana, keterangan dari keduanya dinilai belum mencukupi dan memberikan titik terang. Seperti, bagaimana instrumen penilaian dan klasifikasi asesor atau penguji saat pelakasanaan TWK.

“Kita ingin konfirmasi. Analisis awal kemudian kita perbandingan lagi dengan keterangan yang berikutnya. Memang dari situ memang ada beberapa yang ingin kita dalami lagi. Karena keterangan satu sama yang lain belum sinkron. Atau mungkin ada keterangan yang berbeda, itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN,” kata Taufan.

Taufan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut.

“Dari itu semua kita akan menyimpulkan seperti apa. Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan UU, keputusan MK misalnya. Apakah sudah sejalan seperti itu. Kemudian ini kan ada puluhan pegawai yang menggap bahwa langkah-langkah ini itu merugikan buat mereka,” ujarnya.[prs]