Dewan Loteng Sepakati Ranperda Inisiatip Tentang Pengaturan Toko Retail

Realitarakyat.com – DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyetujui untuk  membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Swalan di Lombok Tengah. Persetujuan ini diketok setelah mendengar tanggapan seluruh fraksi di DPRD Lombok Tengah dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (11/06/2021).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Loteng, Lalu Rumiawan dan juga dihadiri segenap pimpinan dan anggota dewan ini menguaraikan sejumlah tanggapan dari 8 fraksi yang secara keseluruhan berpendapat Ranperda tersebut penting untuk dilanjutkan pembahasannya. Ranperda ini sendiri merupakan Ranperda inisiatif DPRD Loteng pada tahun 2021.

Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Tengah, Lalu Kelan menjelaskan pentingnya Perda ini untuk mengatur dan menata ‘persaingan bisnis’ antara pasar rakyat dan pasar modern. Karena dewan melihat jika pasar modern toko retail terus bertambah maka akan berdampak pada keberadaan pedagang bakulan, UMKM dan warung kecil.

“Penataan yang penting dari soal itu itu alasan pertam Perda ini, yang kedua dari PP, dari Permen langsung lompat ke Perbup, sementara Perdanya belum ada. ini makanya kami terpanggil untuk membuat perdanya,” kata Lalu Kelan dalam keterangan persnya usai pelaksanaan rapat paripurna.

Politisi Kawakan itu juga menyorot secara rinci keberadaan toko retail yang dianggap terlalu banyak jumlahnya, sehingga kedepan dianggap akan menggerus keberadaan toko rakyat UMKM yang secara persiangan bisnis tidak bisa menandingi toko retail yang pengelolaannya jauh lebih baik, dari segi modal hingga manajemen.

“Termasuk tidak sehat, karena mana bisa pedagang yang modal kecil sama modal besar seperti alfmart dan indomart ini mau disaingi, mana bisa, makanya kita butuh kemitraan,” katanya.

Sekretaris DPD 2 Golkar Loteng ini menyebut dalam perda ini juga akan diatur tentang kuota produk lokal yang harus diserap oleh toko retail. Dewan mempresentasikan setidaknya ada 30 persen produk lokal bisa di akomodir  di toko retail sebagai salah satu bentuk kemitraan.

Untuk keberadaan toko retail sendiri, Dewan akan membahas tiga kemungkinan sikap yang akan diatur dalam perda ini.

“Ada tiga opsi dalam perda itu dalam rangka menata, pertama opsi jarak, mungkin satu kilo, yang kedua jumlah penduduk, per sepuluh ribu satu dibanguan toko retail, contohnya di kelurahan Leneng, penduduknya cuma 8 ribu, sudah ada 6 dibangun disana. Yang ketiga kuota, ya mungkin satu kecamatan boleh bangun 5 atau 10 dan seterusnya, nanti opsi mana yang kita ambil,” kata Anggota DPRD Dapil Kopang-Janapria ini.(LS)