Demi Pajak Lebih Adil dan Sehat, Alasan Kemenkeu Bakal Naikan Tarif PPN

  • Bagikan
Demi Pajak Lebih Adil dan Sehat, Alasan Kemenkeu Bakal Naikan Tarif PPN
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan memastikan mengatakan kebijakan reformasi perpajakan yang tengah dikerjakan pemerintah masih dalam tahap diskusi. Usulan-usulan pajak yang diajukan masih bisa dibicarakan.

Reformasi pajak yang terus dilanjutkan pemerintah ini bertujuan tidak lain adalah untuk menciptakan sistem perpajakan di Indonesia yang sehat dan adil.

“Kita berharap reformasi itu terus dilanjutkan dengan dukungan bapak ibu yang kami hormati untuk menuju sistem pajak yang sehat dan adil,” kata Febrio melalui keteranganya, Kamis (10/06/2021).

Febrio pun menjabarkan kalau pajak yang sehat itu diantaranya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal dan berkelanjutan sebagai sumber pendapatan serta adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan sistem pajak yang adil ini adalah adanya kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak serta menciptakan keseimbangan beban pajak antarsektor dan antarkelompok pendapatan.

Adapun dari sisi pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan disebutkannya adalah perluasan basis pajak. Ini diantaranya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi-tarif hingga pengenaan carbon atau enviroment tax.

Dari sisi keadilan dan kesetaraan dikatakannya akan diberlakukan penerapan alternative minimum tax terhadap wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) yang terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenakan PPh minimum.

Di sisi lain juga ada perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, ini seperti untuk penambahan lapisan tarif yang lebih tinggi dari yang berlaku saat ini. Selain itu juga terkait program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan administrasi perpajakan.

“Ini bisa kita bicarakan bisa kita diskusikan dan perkuat sama-sama supaya arah reformasi perpajakan kita ke depan semakin kuat dan menuju sistem perpajakan yang sehat dan adil,” jabarnya.

Sebagai informasi, reformasi sistem perpajakan ini tengah dilakukan pemerintah dan DPR salah satunya dengan cara mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan draf yang diterima, pada pasal 7 RUU tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dari semula yang ditetapkan selama ini sesuai UU KUP adalah sebesar 10 persen. Selain besaran tarif juga disisipkan pasal baru untuk fleksibilitas tarif PPN.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako. Rencana itu tertuang dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek pajak yang PPN-nya dikecualikan.[prs]

  • Bagikan