Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejati NTT Tempuh Langkah Antisipatif

  • Bagikan
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejati NTT Tempuh Langkah Antisipatif
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini gencar melakukan sosialisasi guna mencegah pemyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).  Langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa oleh Kejati NTT yakni dengan antisipatif. Sehingga Kejati NTT dibawah pimpinan Asisten Intelejen (As Intel) Kejati NTT, Asbach, S. H terus melakukan penerangan hukum disetiap wilayah kerja di NTT.

Terhitung sejak, Kamis (10/06/2021), As Intel Kejati NTT, Asbach, S. H melakukan sosialisasi di Kabupaten Malaka yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Malaka. As Intel Kejati NTT, Asbach dalam sosialisasi dihadapan kepala desa se – Kabupaten Malaka menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

Untuk mencegah terjadi penyelewengan dana desa, kata Asbach, Kejati NTT kini melakukan penerangan hukum dengan menerapkan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.  Ditambahkan Asbach, dalam sosialisasi dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejati NTT guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Malaka, diikuti oleh sedikitnya 127 Kepala Desa.

“Langkah yang kami lakukan guna mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa yakni dengan langkah antisipatif dan melakukan penerangan hukum disetiap Kabupaten yang diikuti oleh para Kepala Desa,” ujar Asbach.

Selain sosialisasi terkait pencegahan korupsi pada pengelolaan dana desa, lanjut Asbach, Kejati NTT juga melakukan sosialisasi dan penerangan hukum terkait perlindungan anak di sekolah. “Selain penerangan hukum soal penyelahgunaan dana desa, kami juga sosialisasi tentang perlindungan anak di sekolah,” tambah Asbach.(rey)

  • Bagikan