Busyro: Pelemahan KPK Kisah Sukses Jokowi dan DPR

Realitarakyat.com – Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas, menyebut pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kisah sukses kerja sama pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo dengan DPR RI.

Busyro mengatakan bahwa pelemahan KPK ini sudah dimulai dari revisi terhadap Undang-undang KPK yang kini telah disahkan.

“Itu melumpuhkan KPK dengan sempurna. Ini bisa dikatakan sebagai success story dari Pak Jokowi,” kata Busyro dalam diskusi daring Agenda Mendesak Penguatan KPK yang digelar Fisipol UMY, Sabtu (19/6/2021).

Menurut Busyro, bukti kerja sama pemerintah ini juga terlihat jelas dalam kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan berujung pada pemecatan.

Hingga saat ini, kata dia, tak ada satu pun partai politik yang menunjukkan sensitivitasnya terhadap 75 pegawai KPK ini. Ini, kata Busyro, membuktikan tak ada satu pun parpol yang benar-benar peduli dengan penguatan KPK.

“Sampai sekarang mana ada parpol yang menunjukkan sensitivitas mereka terhadap 75 pegawai KPK ini,” kata dia.

Menurut Busyro, banyak pihak yang memang takut dengan independensi KPK. Dengan keberadaan KPK, banyak pihak mengalami kesulitan untuk bermain dan mengeksploitasi ekonomi demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Maka, kata Busyro, jalan terbaik bagi mereka adalah dengan melakukan pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.

“Jadi, KPKnya harus dilumpuhkan. Harus dilemahkan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa dalam sistem tata negara presidensial, mestinya presiden sebagai lembaga tertinggi negara menjadi pihak paling bertanggung jawab dalam setiap persoalan berkaitan dengan KPK.

Ia menegaskan bahwa sentral kekuasaan memang ada di tangan presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo.

“Dalam hal Undang-undang KPK dan TWK ini sangat sulit bagi presiden menghindari rasa tanggung jawab. Kenapa? Presiden tidak akan mungkin ingkari publik untuk mempertanggungjawabkan ini,” kata Feri.

Dalam pembentukan undang-undang, campur tangan presiden selalu ada. Misalnya, dengan mengirim surpres dan perwakilan dari pemerintah dalam setiap pembahasan undang-undang di Senayan.

Meski begitu, menurut Feri, Jokowi memang kerap berkilah tak terlibat dengan urusan Undang-undang Pemilu lantaran revisi tersebut tak diusulkan pemerintah, bahkan dia tak menandatangani hasil revisi UU ini.

“Presiden berkilah dengan tidak tanda tangan undang-undang yang sudah disetujui bersama. Kalau dilihat ini dari konteks undang-undang, cara berkelitnya kurang bagus. Seolah semua orang enggak tahu soal tanggung jawab presiden dalam pembentukan undang-undang,” kata dia.[prs]