Buron Enam Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Ringkus Terpidana Korupsi 

Realitarakyat.com –  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil meringkus terpidana korupsi Paskalis Oematan, Senin (21/06/2021) malam sekitar pukul 21 : 00 wita.

Paskalis Oematan merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010 lalu.

Terpidana masuk dalam daftar pencarian Kajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak tahun 2015 lalu. Terpidana berhasil diringkus tim Tabur Kejati NTT, Yupiter Selan S. H di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/06/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap Paskalis Oematan terpidana korupsi pembangunan jaringan perpipaan di Kabupaten Alor.

“Iya benar. Ada penangkapan DPO atas nama Paskalis Oematan oleh tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Yupiter Selan, malam tadi. Paskalis merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010,” kata Abdul.

Ditambahkan Abdul, terpidana masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Alor dan Kejati NTT di tahun 2015 lalu, sebelum putusan kasasi dari MA RI diterima, terpidana lepas demi hukum.

Ditambahkan Abdul, dalam putusan kasasi MA RI memyatakan bahwa menolak permohonan kasasi terdakwa Paskalis Oematan.

Menyatakan terdakwa Paskalis Oematan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor tahun anggaran 2010.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Paskalis Oematan selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara. Dan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50. 000.000, subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Menurut Abdul, setelah diamankan terpidana akan diaerahkan kepada Kejari Kabupaten Alor untuk kemudian menyerahkan terpidana ke Rutan Alor untuk menjalani hukumannya.(rey)