BI, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Target Nilai Tukar Rupiah di 2022

  • Bagikan
BI, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Target Nilai Tukar Rupiah di 2022
Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengubah target nilai tukar rupiah dari Rp13.900 sampai Rp15.000 dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 menjadi Rp13.900 sampai 14.800 per dolar AS.

“Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada 2022 diperkirakan pada kisaran Rp13 900-Rp14.800 per 1 dolar AS,” kata Anggota Badan Anggaran DPR Hamka Baco Kady dalam Raker Banggar DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Hamka menyatakan pergerakan nilai tukar rupiah masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti dari sisi global antara lain pemulihan ekonomi dan aktivitas perdagangan global.

Kemudian juga faktor ketidakpastian di pasar keuangan global, arah kebijakan moneter yang akan diambil oleh The Fed sebagai otoritas moneter AS serta appetite investor asing di pasar keuangan domestik.

Sementara faktor dari sisi domestik meliputi upaya pemulihan ekonomi secara berkelanjutan serta reformasi struktural yang diharapkan dapat mendorong kepercayaan investor sehingga investasi asing di dalam negeri tetap terjaga.

“Dan meningkatkan arus investasi asing,” ujarnya.

Ia menuturkan reformasi sektor keuangan juga harus dilakukan untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan.

Selain itu, upaya perbaikan defisit transaksi berjalan juga harus terus diupayakan melalui koordinasi dengan berbagai stakeholders untuk mengakselarasi peningkatan kinerja ekspor.

Ia pun meminta agar pemerintah dan otoritas moneter dapat mengoptimalkan momentum saat ini yakni terjadinya penguatan nilai tukar rupiah dan net inflows modal asing.

“Cadangan devisa yang meningkat dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang berkelanjutan sesuai dengan nilai fundamentalnya,” katanya.

Sebelumnya pemerintah menargetkan nilai tukar rupiah akan berada di level Rp13.900 sampai Rp15.000 per dolar AS dalam KEM PPKF Tahun Anggaran 2022. (ndi/ant)

  • Bagikan