Berikut Jawaban Jaksa Agung Kepada DPR RI Terkait Dugaan Disparitas

Realitarakyat.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab sorotan soal dugaan terkait kasus tindak pidana umum, pasca dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

“Kita kan baru (terjadi) perubahan dalam pelaksanaan, kita memberikan kewenangan untuk menuntutan ke daerah-daerah atau untuk (penuntutan) tertentu,” ujar ST Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/6/2021) .

ST Burhanuddin mengatakan kelemahan lain yang diakui adalah belum bisa mengawasi adanya disparitas tersebut.

Dia meminjamkan dugaan disparitas itu akan menjadi fokus di depan dan jajarannya ke depan.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak terjadi kembali disparitas dalam tuntutan perkara tindak pidana umum lainnya.

“Agar nanti jampidum tidak terjadi lagi disparitas. Meskipun kami memberikan kewenangan ke daerah, tetapi pengawasan ada tetap pada kita. Jangan sampai ada disparitas terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (14/6/2021).

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menduga adanya perbedaan dalam perkara pidana umum yang terjadi pasca dikeluarkannya Pedoman Agung 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.(Ilm)