Anji Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
rehabilitasi
Anji/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ganja. Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 4-12 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kepada tersangka kita tetapkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ady.

Ady mengungkapkan pihaknya menyita total 30 gram ganja dari Anji. Barang bukti tersebut diamankan dari studio di Cibubur dan Bandung, Jawa Barat.

“Totalnya 30 gram,” kata Ady.

Polisi mengungkap alasan musisi Anji menggunakan narkoba jenis ganja. Polisi menyebut Anji menggunakan ganja agar rileks ketika berkarya.

“Di mana menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif, mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” kata Kombes Ady.

Selain itu, Ady menjelaskan, Anji tidak sering memakai ganja. Anji diketahui baru menggunakan ganja sebanyak dua kali sejak September 2020.

“Tidak terlalu rutin. Jadi memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari. Sejak September 2020,” tutur Ady.[prs]

  • Bagikan