Akhir Kejaksaan Berhasil Menangkap Adelin Lis DPO Belasan Tahun Kasus Pembalakan Hutan

  • Bagikan
Akhir Kejaksaan Berhasil Menangkap Adelin Lis DPO Belasan Tahun Kasus Pembalakan Hutan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis ditangkap di Singapura dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Buron kasus pembalakan pembohong ini tiba di Indonesia pada pukul 19.40 WIB dibawa dari Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837.

“Kita Alhamdulillah bersyukur, terpidana Saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini,” kata Sanitiar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Sanitiar mengapresiasi otoritas pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang telah bekerja sama dalam penangkapan dan pemulangan Adelin Lis ke Indonesia.

Setelah buron 13 tahun, Jaksa Agung bersyukur dapat membawa pulang Adelin Lis kembali ke Indonesia.

Dari informasi yang didapatkan dari Wikipedia, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Baca juga: Perketat Pemberian Hibah, Pemkot Tangsel Minta Pendampingan Kejaksaan

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga.

Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis kayu yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.

Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI.

Setelah sempat kabur, ia tertangkap di Beijing pada bulan September 2006, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Saat itu namanya sudah santer sebagai cukong perkayuan, baik legal maupun ilegal.

Nama Adelin Lis benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.

Nama Adelin Lis dari situs Kejaksaan Negeri Medan disebutkan beralamat di Jalan Hang Jebat Nomor 6 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ia diketahui sebagai Direktur Keuangan/ Umum PT. Keang Nam Development Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6/2021) malam menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.(ilm)

  • Bagikan