AJI Desak Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh

  • Bagikan
Pembakaran Rumah
Pembakaran Rumah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Keseriusan polisi menjadi modal utama untuk mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara yang terjadi pada Juli 2019 lalu. Pasalnya, kasus ini dinilai sudah terang benderang sehingga tidak sulit untuk menangkap pelakunya.

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Banda Aceh, Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa (1/6/2021).

“Kasus ini sudah terang benderang, tidaklah sulit jika Polda Aceh menangkap pelakunya. Hanya perlu keseriusan dan kemauan saja membentuk tim gabungan menangkap pelaku,” katanya.

Sebelumnya, rumah Asnawi Luwi, wartawan media cetak Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigalagala, Kabupaten Aceh Tenggara dibakar pada 30 Juli 2019. Korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

Menurut Juli Amin, terduga pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut kini masih berkeliaran di Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga membuat korban dan keluarganya waswas.

Juli Amin mengatakan hingga kini, AJI Banda Aceh masih menaruh harapan besar agar penyidikan kasus ini bisa segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus ini, kata Juli Amin, Polres Aceh Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban, menggunakan jejak digital. Bahkan, ahli Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan telah mengeluarkan penyebab terjadinya kebakaran akibat sengaja dibakar

Karena itu, Juli Amin mengharapkan Polda Aceh segera membentuk tim gabungan menangkap pelaku. Bila perlu, turunkan tim Bereskrim Mabes Polri untuk mengungkap aktor pembakaran rumah wartawan tersebut.

“Kasus pembakaran ini diduga direncanakan dan perlu ditangkap pelaku bersama aktornya. Ada indikasi pembakaran ini terkait dengan karya tulis jurnalistik,” kata Juli Amin.

Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah wartawan tersebut juga harus menjadi perhatian Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Kompolnas.

Lambannya pengungkapan kasus ini, kata Juli Aceh, menjadi pertanyaan publik. Sebab, penegakan hukum belum memihak kepada rakyat kecil dan terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Namun, kami tetap yakin dan percaya Polda Aceh di bawah kepemimpinan Irjen Pol Wahyu Widada dan Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hukum pasti ditegakkan dengan seadil-adilnya, sehingga tumbuh rasa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” kata Juli Amin. (ndi)

  • Bagikan