WP KPK Bakal Gelar Konsolidasi Siapkan Langkah Atas Penonaktifan 75 Pegawai

  • Bagikan
WP KPK Bakal Gelar Konsolidasi Siapkan Langkah Atas Penonaktifan 75 Pegawai
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo, mengatakan pihaknya bakal melakukan konsolidasi usai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan. Dia mengatakan konsolidasi dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Yudi, yang juga dinonaktifkan, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 secara jelas mengatur alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai. Ketua KPK Firli Bahuri disebutnya harus mematuhi aturan itu.

“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” ujarnya.

Yudi mengatakan sebagian besar pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK telah menerima surat keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 untuk menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing. Dia menyebut 75 pegawai ini sudah tidak lagi bisa menjalankan tugas.

“Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya,” ujar Yudi.

“Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah buka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, namun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KKPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5).

Ali mengatakan penyerahan tugas ditujukan agar pelaksanaan kerja di KPK tetap efektif. Dia menyebut hal itu dilakukan agar menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang sedang berjalan.

Ali juga mengatakan ke-75 pegawai tersebut tidak berstatus nonaktif. Menurutnya, penyidik KPK Novel Baswedan dkk tetap mendapatkan hak sebagai pegawai.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” ujar Ali.

“KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan KemenPAN RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” sambungnya.[prs]

  • Bagikan