Terpidana Korupsi Pasar Lili Setor Rp50 Juta ke Kejari Kupang

Realitarakyat.com – Bondaylola Ferdinand Sirah terpidana dalam kasus korupsi pembangunan pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatulelu, Kabupaten Kupang, menyetor Rp50 juta, Selasa (25/05/2021).

Penyetoran uang senilai Rp50 juta oleh terpidana kasus korupsi pembangunan pasar Lili ini, melalui isterinya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhi Ginanjar, S. H, M. H didampingi bendahara khusus penerimaan, Aldhen Ramang, S. H.

Demikiang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhi Ginanjar, S. H, M. H, Selasa (25/05/2021).

Dijelaskan Ginanjar, uang senilai Rp50 juta yang disetor oleh terpidana Bondaylola Ferdinand Sirah melalui isterinya ini, merupakan uang pembayaran pidana denda selama tiga bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

“Uang Rp50 juta ini, untuk bayar denda berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus itu,” jelas Ginanjar.

Dlanjutkan Ginanjar, usai menerima uang senilai Rp50 juta dari terpidana korupsi melalui isterinya, pihak Kejari Kabupaten Kupang langsung menyetornya ke kas daerah melalui Bank NTT Cabang Oelamasi.

Ditambahkan Ginanjar, dengan disetornya uang denda sebesar Rp50 juta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang maka subsidair selama tiga (3) bulan dihapus.

Untuk diketahui, sesuai Putusan MA No. 4338K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang diterima oleh JPU pada 9 Februari 2021, terdakwa Bondaylola Ferdinand Sirah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sesuai dakwaan Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sehingga Bondaylola Ferdinand Sirah divonis selama dua (2) tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan, barang bukti No. 1-34  dipergunakan dalam perkara lain dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.(rey)