Terpidana Kasus Bank NTT Cabang Surabaya, Dieksekusi Jaksa

  • Bagikan
Terpidana Kasus Bank NTT Cabang Surabaya, Dieksekusi Jaksa
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (24/05/2021) melakukan eksekusi terhadap Johan Nggebu terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabayar senilai Rp5 miliar.

Hendri Tiip, S. H selaku jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang membenarkan adanya eksekusi terhadap Johan Nggebu, terpidana dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp5 miliar.

Eksekusi terhadap Johan Nggebu, kata Hendrik, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerima putusan kasasi dengan nomor 415 K/Pid. Sus/2021 tanggal 23 Februari 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akhirnya menerima petikan putusan kasasi untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT. Cipta Eka Puri senilai Rp. 5 miliar.

Dijelaskan Hendrik, sesuai putusan Nomor 415 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang oleh Hakim Agung Dr. Suhadi, S. H. M. H selaku ketua Majelis. H. Syamsul Rakan Chaniago, S. H.M. H dan Dr. Agus Yunianto, S. H, M. H masing – masing selaku hakim anggota dalam amar putusannya mengatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa,  Johan T. Nggebu.

Dalam amar putusan, lanjut Hendrik, majelis hakim menjelaskan bahwa memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 21/Pid. Sus – TPK/2020/ PT. Kpg tanggal 24 Agustus 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid. Sus. TPK/2020/ PN. Kpg tanggal  18 Juni 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dimana, terdakwa Johan T. Nggebu dijatuhi hukuman penjara selama empat (4) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing–masing selama enam (6) bulan.

Serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.

Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Johan T. Nggebu, terpidana didampingi kuasa hukumnya, Samuel Adoe, S. H dan Bildat M. Thonak, S. H. Usai pelaksanaan eksekusi,  terpidana diantar menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukumannya.(rey)

  • Bagikan