Terlibat Korupsi, Kejati Sulbar Tahan Mantan Kasi Konservasi BLH

Realitarakyat.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), menahan Nabhan selaku mantan Kepala Seksi Konservasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulawesi Barat.

Nabhan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan tutupan lahan Mangrove Provinsi Sulbar Tahun 2016 lalu senilai Rp4,9 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung, kepada wartawan, Selasa (18/05/2021) malam yang dihubungi via hp selulernya.

Dijelaskan Manurung, dalam kasus tersebut tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulbar telah menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka termasuk Nabhan namun empat (4) orang lainnya belum ditahan.

Menurut Johny, dalam kasus ini tersangka terancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun vide pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Dan, alasan tersangka ditahan yakni dikhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkan Manurung, di tahun 2016 lalu BLH Provinsi Sulbar, melaksanakan kegiatan pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove dengan menggunakan APBD tahun 2016, yang lokasinya ada di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene dan Kabupaten Pasangkayu, dengan alokasi anggaran sebesar Rp4,9 miliar.

Dijelaskan Johny, tersangka Nabhan dalam kasus ini bertindak sebagai pejabat pengadaan. Dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penetapan penyediaan pekerjaan. Bahkan tersangka Nabhan membuat harga penetapan sementara ( HPS ) mangrove dan disetujui oleh kuasa penanggung jawab anggaran inisial FA selaku PPK dan penetapan itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Pekerjaan tutupan lahan mangrove ini tidak dilakukan sesuai penyedia dalam kontrak, namun dilakukan beberapa orang saja,” tegas Manurung.

Selain itu, kata Manurung, tersangka melakukan pembayaran pekerjaan yang mana beberapa tanda tangan cek dari direktur dipalsukan tanpa sepengetahuan direktur.

“Berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair dan pasal 3 Jo Pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHAP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rey)