Soal Pemberhentian 51 Pegawai, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Tak Patuhi Instruksi Presiden

  • Bagikan
Soal Pemberhentian 51 Pegawai, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Tak Patuhi Instruksi Presiden
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, pimpinan KPK dan ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mematuhi instruksi presiden Joko Widodo karena memberhentikan 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Selain itu, 24 pegawai KPK lainnya yang tak lolos TWK dibina kembali.

“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK, baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

Padahal, menurut Yudi, secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang.

Pimpinan KPK dan BKN, kata dia, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah,” ujar Yudi.

Oleh karena itu, Yudi berpendapat, perlu adanya supervisi dari Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK yang berpolemik tersebut.

Wadah Pegawai KPK pun mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri sangat ingin memberhentikan pegawai yang tidak lolos TWK.

Padahal, menurut Yudi, pemberhentian pegawai tersebut dilakukan dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan terhadap martabat bagi perempuan.

“Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi,” kata Yudi.

Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK yang telah memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara pada tanggal 1 Juni 2021.

“Ada 1.274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa.

Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.

Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara.

“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.

Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). (ndi)

  • Bagikan