Selama Larangan Mudik, PT KAI Tetap Operasikan Kereta Jarak Jauh

27 Kereta Api, profesi

Realitarakyat.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta jarak jauh selama larangan mudik yang akan berlaku mulai besok, Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Namun, perjalanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dilansir Antara, Senin (3/5/2021).

Calon penumpang yang berstatus sebagai pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II.

Sementara calon penumpang kereta dari kalangan pegawai perusahaan swasta diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan, calon penumpang kereta dari kalangan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, juga diharuskan membawa print out surat izin perjalanan tertulis yang memuat tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat.

Surat izin perjalanan tertulis berlaku bagi individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi. Surat itu wajib dibawa oleh calon penumpang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19. Sampel tes harus diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas,” ujar Joni.

Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:

– Orang yang melakukan perjalanan dinas,
– Kunjungan keluarga sakit,
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
– Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang,
– Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

Surat hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes Genose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR,

Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah. (ndi)