Sejak 22 April, 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek

  • Bagikan
Sejak 22 April, 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga saat ini sudah ada 1,5 juta orang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Data tersebut berdasarkan catatan Posko Mudik Lebaran Kemenhub sejak 22 April 2021.

“Sudah tercatat lebih dari 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek menuju beberapa daerah,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/2021).

Daerah yang dituju antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera (lewat Lampung).

Adita mengatakan tujuan 1,5 juta orang itu bervariasi. Ia juga menegaskan, jumlah yang tercatat itu tidak berasal dari masa awal peniadaan mudik atau sejak 6 Mei 2021.

“Tujuannya apa, ini tentu sangat bervariasi ya. Ini bukan 6-11 Mei tapi sejak dilakukan pengetatan syarat perjalanan, sejak 22 April 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, sejak pemberlakuan larangan mudik mulai 6 Mei 2021, Posko Mudik Lebaran Kemenhub mencatat penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum.

Untuk angkutan jalan penurunan sebesar 86 persen. Persentase ini jika dibandingkan dengan kondisi penggunaan angkutan jalan di masa pengetatan persyaratan perjalanan.

Sedangkan, untuk angkutan penyeberangan menurun sekitar 62 persen. Untuk angkutan laut menurun 30 persen.

Kereta api menurun 88 persen dan angkutan udara turun hingga 93 persen.

Keempat penurunan tersebut juga dibandingkan persentase pada masa pengetatan syarat perjalanan.

“Perlu diingat bahwa masa peniadaan itu mulai 6 Mei. Sehingga data (penurunan) yang kami sampaikan tadi adalah tanggal 6-11 mei 2021,” lanjutnya.

Adita menyebut, dari kondisi ini dapat dilihat bahwa masyarakat telah mematuhi ketentuan larangan mudik lebaran. Sebab penurunan perjalanan sudah cukup signifikan di semua moda transportasi.

Adapun, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. (ndi)

  • Bagikan