Satgas Covid-19 Tegaskan Larang Mudik Lokal

Realitarakyat.com – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang. Sebelumnya Satgas telah mengeluarkan peraturan bahwa mudik dilarang mulai 6-17 Mei 2021.

“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/2021).

Sebelumnya, ada wacana terkait masyarakat yang ada dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi atau di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan survei bahwa sebanyak 7% atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

“Oleh karena sekali lagi kita harus bekerja keras, sekali lagi bekerja keras, bagaimana kita bisa mengajak 7% itu tidak mudik,” tegas Doni.

Doni pun mengatakan bahwa tidak cukup pemerintah yang melarang mudik lokal, namun para orang tua juga harus berperan mengingatkan agar para saudara yang di rantau untuk tidak mudik.

“Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi juga oleh orang tua yang ada di kampung halaman harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini,” tegas Doni.[prs]