Sambangi Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli dari KPK

firli

Realitarakyat.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri. Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dari KPK.

“Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komjen Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (25/5/2021).

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan. Sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” sambungnya.

Surat itu dikirim Kurnia ke Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri siang ini. Pihak dari Setum Mabes Polri pun menerima surat laporan itu dengan memberikan surat tanda terima.

Kurnia menuding Firli melakukan sejumlah tindakan yang berujung polemik. Yang paling fatal, katanya, ialah terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Yang pertama di tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan,” beber Kurnia.

“Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting. Yang pertama, ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, ada indikasi pembangkangan perintah dari Presiden. Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah Presiden, yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah Presiden. Yang kedua dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa Presiden adalah atasan dari Polri,” tambahnya.

Dia juga menuding Firli tidak melaksanakan perintah Jokowi yang mengatakan tidak boleh ada pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.

“Sudah lebih dari 7 hari perintah Presiden. Jelas sekali mengatakan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah angkat bicara mengenai sengkarut TWK. Firli mengaku tidak berkomentar langsung usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menitahkan agar pegawai KPK yang tidak lulus TWK tidak diberhentikan karena alasan sedang bekerja.

“Yang selanjutnya saya ingin sampaikan juga terkait dengan bagaimana respons KPK terkait dengan arahan Presiden. Kami Pimpinan KPK dan Sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja,” ucap Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).[prs]