Sambangi Komnas HAM, Novel Baswedan Cs Adukan Masalah TWK

  • Bagikan
Sambangi Komnas HAM, Novel Baswedan Cs Adukan Masalah TWK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Komnas HAM, pada Senin (24/5/2021).

Kedatangan Novel ke lembaga HAM ini untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai itu.

Novel tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.

Novel dkk diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Novel dan rombongan terlihat didampingi sejumlah organisasi bantuan hukum, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Mereka terlihat menggunakan kaus bertulisan ‘Berani Jujur Pecat’.

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 75 pegawai KPK telah secara resmi dinonaktifkan. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu sebagian merupakan penyidik yang memegang kasus-kasus besar di KPK. Salah satunya Novel Baswedan.

Novel menilai proses TWK tak wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis untuk menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

“Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” tegasnya.

Polemik nasib 75 pegawai KPK ini juga sudah membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Jokowi tidak setuju hasil tes wawasan kebangsaan dijadikan dasar untuk memecat mereka.

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi pada Senin (17/5).[prs]

  • Bagikan