Resmi, Pemerintah Kecam Aksi Kekerasan Aparat Israel ke Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa

Realitarakyat.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan Israel terhadap warga Palestina di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Israel.

Tidak itu saja, Pemerintah RI juga mengecam pengusiran paksa sebanyak enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, oleh aparat keamanan Israel.

Kecaman tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu, 8 Mei 2021, di akun Twitter kementerian tersebut.

“Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim,” tulis Kemenlu.

“Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan,” tulis Kemenlu lewat akun Twitter.

Kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Masjid Al-Aqsa terjadi pada Jumat (7/5/2021) dan Sabtu (8/5/2021) malam waktu setempat. Ratusan polisi perbatasan Israel bentrok dengan ribuan pemuda Palestina yang tengah beribadah di sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Bentrok dipicu kemarahan warga Palestina terhadap putusan MA Israel terkait penggusuran rumah-rumah di Yerusalem Timur. “Indonesia mengecam pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerussalem Timur,” tulis Kemenlu.

Polisi Israel dilaporkan menembakkan peluru karet hingga granat kejut, meriam air pun disiapkan untuk membubarkan massa. Sedangkan para pemuda melemparkan batu.

Akan tetapi, dari keterangan juru bicara Kepolisian Israel, warga Palestina melemparkan batu, kembang api dan benda-benda lain sehingga mengakibatkan petugas terluka. Bentrok ini pun setidaknya membuat 178 warga Palestina dan enam aparat Israel terluka.

Menanggapi dua peristiwa ini, Indonesia mendesak langkah nyata masyarakat internasional. Langkah nyata diperlukan untuk menghentikan tindakan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.[prs]