Ratusan Pegawai Minta Pelatikan Jadi ASN Ditunda, Eks Jubir KPK: Itu Bentuk Solidaritas

kpk

Realitarakyat.com – Sebanyak 588 pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta untuk menunda pelantikan sebagai ASN. Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tindakan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

“Saya kira suara ratusan pegawai KPK tersebut, meskipun mereka dinyatakan lolos atau memenuhi syarat sebagai ASN itu perlu didengar, karena pegawai KPK adalah salah satu pondasi penting pemberantasan korupsi melalui KPK itu bisa dilakukan. Dan kalau para pegawai KPK tidak didengar, tentu kita sangat khawatir dengan nasib KPK ke depan” kata Febri dalam videonya kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

Febri pun mengaku menghormati keputusan para pegawai KPK yang lulus TWK untuk meminta penundaan pelantikan. Menurutnya ini bukan hanya sekedar solidaritas antar teman, tapi solidaritas pemberantasan korupsi.

“Saya sangat menghormati apa yang dilakukan oleh ratusan pegawai KPK tersebut, ada solidaritas. Ini bukan sekadar solidaritas sebagai teman, tapi solidaritas dalam upaya pemberantasan korupsi yang perlu kita dukung bersama-sama. Apalagi sudah banyak guru bangsa, tokoh agama, dan akademisi yang menyatakan hal ini perlu diselesaikan,” ucapnya.

“Presiden sudah bicara, tapi sayangnya para bawahan tidak mengikuti arahan dan perintah Presiden itu. Ini juga harus menjadi perhatian serius saya kira, ada sesuatu yang sedang terjadi dan upaya pelemahan KPK atau delegitimasi KPK berjalan jauh lebih keras akhir-akhir ini. Dan kita harus menjaga KPK bersama-sama,” lanjut dia.

Lebih lanjut menyikapi keputusan ratusan pegawai KPK yang lulus, Febri menyebut pelantikan seperti pada UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak perlu dilakukan terburu-buru. Dia menyebut jika tergesa-gesa maka akan memperkuat kecurigaan adanya upaya-upaya menyingkirkan sebagian pegawai.

“Kalau revisinya dilakukan di bulan Oktober 2019, artinya masih ada waktu sampai Oktober 2021. Jadi tidak perlu tergesa-gesa karena hal itu justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa proses alih status ini digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berintegritas dan sedang menangani kasus-kasus besar,” ucapnya.

Tak hanya itu, Febri menyebut saat ini tes wawasan kebangsaan tersebut juga tengah diuji secara hukum implementasinya. Dengan demikian, menurutnya tidak perlu terburu-buru melantik para pegawai KPK yang dinyatakan lulus.

“Sekarang proses tes wawasan kebangsaan itu sedang diuji baik secara hukum ataupun proses implementasinya, ada pelaporan ke Ombudsman, kemudian pelaporan ke Komnas HAM, dan juga ada pelaporan ke Dewas KPK. Ada persoalan yang cukup serius pada TWK itu, secara hukum ataupun secara operasional. Sehingga seharusnya proses ini tidak perlu dilakukan tergesa-gesa pelantikan tersebut, dan ditunggu dulu hasil dari berbagai lembaga yang sedang menjalankan tugasnya sehingga kita bisa betul-betul meminimalisir resiko tau upaya-upaya pihak tertentu untuk melemahkan KPK atau mengontrol KPK atau berupaya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang berintegritas tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, ratusan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pelantikan menjadi ASN ditunda. Jumlah pegawai yang meminta penundaan pelantikan ASN itu kemungkinan terus bertambah.

“Iya betul. Jam 09.05 WIB, pagi tadi, itu sudah 588. Mungkin sekarang naik lah mendekati 600,” ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, saat dihubungi, Minggu (30/5/2021). Sujanarko menjawab pertanyaan soal pegawai KPK yang lolos TWK meminta pelantikan menjadi ASN ditunda.

Sujarnarko mengungkap alasan ratusan pegawai KPK itu meminta penundaan pelantikan sebagai ASN. Mereka disebut ingin KPK menyelesaikan terlebih dahulu polemik TWK.

“Ya alasan ditunda, jadi gini, minta ditunda dengan alasan satu, supaya masalah TWK tuntas karena dia (para pegawai KPK) melihat ada permasalahan di proses TWK. Terus dia melihat ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan Undang-Undang KPK, gitu,” tambahnya.[prs]