Punya Asesmen Merah, Alasan 51 Pegawai KPK Diberhentikan
Realitarakyat.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan 51 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Alex menyebut mereka memiliki hasil asesmen berwarna merah dan tidak bisa dibina.
“Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah ‘merah’, dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex saat jumpa pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Alex mengatakan penilaian terhadap 51 orang itu dilakukan oleh tim asesor. Sedangkan dari 75 pegawai yang tak lolos TWK itu akan dilakukan pembinaan.
“Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN,” kata dia.
Namun 24 orang yang akan menjalani pelatihan bela negara ini belum tentu lolos menjadi pegawai KPK. Alex menyebut mereka tak bisa diangkat jadi ASN apabila tidak lolos dalam pelatihan wawasan kebangsaan itu.
“Sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN,” jelasnya.
Dalam proses asesmen ini, KPK bekerja dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Mereka mengelar pertemuan hari ini.
“Pertemuan tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki arti penting bagi insan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/5).
“KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya antara lain BKN, KemenPAN-RB, LAN, Kemenkumham, dan KASN. Dijadwalkan Selasa, 25 Mei 2021,” imbuhnya.[prs]