Prapreadilan RJ Lino Ditolak Hakim

  • Bagikan
Prapreadilan RJ Lino Ditolak Hakim
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino. Hakim menegaskan penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan syarat ketentuan SP3 sesuai KUHAP, yaitu apabila penyidik tidak mempunyai bukti yang cukup, peristiwa yang ditersangkakan bukan tindak pidana. Hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain nebis in idem, tersangka meninggal dunia, kasus kadaluarsa.

“Menimbang bahwa tindakan termohon KPK yang tidak menghentikan penyidikan atau penuntutan atas perkara pemohon tersebut berdasarkan pasal 40 19/2019 tentang KPK, malah melakukan rangkaian sebagaimana diuraikan yakni memeriksa ahli dan saksi, melakukan penyitaan, melakukan pemeriksaan lanjutan dan termohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepada pemohon sebagai tersangka menurut pengadilan adalah sah secara hukum,” kata Morgan.

“Menimbang bahwa terhadap KPK menghentikan penyidikan terhadap KPK maka akan menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum baru atas adanya bukti permulaan yang cukup tersebut,” lanjut Morgan.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya hakim menyebut dalam Pasal 40 UU KPK 19/2019 memberi kewenangan terhadap KPK untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan perkara yang melebihi batas waktu 2 tahun. Namun menurut hakim bukan berarti kewenangan itu KPK dapat melakukan penundaan terhadap suatu perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena faktanya dalam perkara praperadilan ini dari jawaban Termohon bahwa ternyata sejak adanya pengaduan dari masyarakat termohon telah meminta keterangan 18 saksi termasuk termohon, ahli ITB, ahli perhitungan keuangan negara serta analisa terhadap dokumen,” kata Morgan.

Selanjutnya hakim menyatakan dalam kasus tersebut diduga ada potensi kerugian negara. Hakim kemudian meminta KPK segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Menimbang bahwa termohon telah melakukan penyidikan yang relatif lama, yakni melebihi waktu yang ditentukan dari UU 19/ 2019, sementara termohon telah menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat adalah kewajiban dari termohon (KPK) segera mungkin, sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Hakim berpendapat rangkaian penyidikan KPK dalam perkara ini sah karena sesuai prosedur.

Pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan praperadilan yang dia ajukan. Ia menilai putusan tersebut tidak ada penghormatan terhadap HAM.

“Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim tapi kami menghormati sebagai sebuah putusan, karena apa? Karena di dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal 5 yang mana KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM,” kata Agus.

Kemudian, Agus juga mengaku kecewa lantaran hakim tidak mempertimbangkan dalil permohonannya terkait penyidikan yang telah melewati 2 tahun sejak SPDP diterbitkan. Ia kecewa hakim tidak mempertimbangkan putusan MK hasil uji materi UU KPK 19/2019.

“Kalo di dalam UU, tidak bicara masalah syarat tapi bicara batas waktu. Bahwa dalam dua tahun itu apabila sejak terbitnya SPDP hingga dilimpahkan ke pengadilan tidak ada SP3, KPK sesuai asas yang harus dipatuhi terbitkan dong, kenapa kok dihubungkan dengan alasan 109, nggak ada hubungannya, kalo begini ngapain dimunculkan Pasal 40?” ungkap Agus.

Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.

“Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon,” ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan. Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.[prs]

  • Bagikan