Posko THR Disnakertrans NTB, Tangani 16 Pengaduan & Permintaan Konsultasi

Realitarakyat.com – Sejak posko pengaduan THR dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, hingga Selasa,(11/5-2021) mencatat ada 16 pengaduan dan permintaan konsultasi yang kini ditangani petugas pengawas ketenagakerjaan dan mediator Disnakertrans Pemerintah Provinsi yang dijuluki Bumi Gora itu.

“Dari 16 permasalahan terkait THR tersebut, terdiri dari 12 pengaduan dari para pekerjayang mengeluh karena belum menerima THR dari tempat kerjanya. Dan 4 permintaan konsultasi dari perusahaan terkait teknis dan perhitungan THR kepada pekerjanya”, ungkap Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi,S.Sos.MH, lewat rilis yang diterima Redaksi Realitarakyat.com, Rabu (12/5/2021).

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, mantan Irbansus Inspektorat NTB itu menjelaskan pihaknya bekerja cepat, dan langsung menugaskan Petugas Pengawas bersama mediator untuk melakukan klarifikasi lapangan.

Dalam klarifikasi ini, kata Gede dimaksudkan untuk melihat langsung dan pihaknya ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana. Sekaligus guna mempertemukan para pekerja dengan menejemen perusahaan agar mencapai kesepakatan bersama.

“Kami ingin mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai kemufakatan antara pekerja dan perusahaan. Apapun permasalahannya, kita upayakan “win-win solution”, terang mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB itu.

Hasilnya, kata Aryadi terdapat 4 perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR kepada para pekerjanya, akhirnya mulai tahun ini pimpinan perusahaan tersebut sepakat untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Demikian juga 4 perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sedangkan 8 pengaduan lainnya, sedang dalam proses penyelesaian, pungkasnya. (Tim)