Polemik Tes ASN KPK, Pakar Pidana: Novel Baswedan CS Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional

  • Bagikan
Polemik Tes ASN KPK, Pakar Pidana: Novel Baswedan CS Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyebutkan, perekrutan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti sistim hukum nasional.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Saya tidak habis mengerti kenapa tidak dipecat, berarti mereka Novel Baswedan CS yang 75 orang itu tetap menjadi outsourching dari saat ini dong,” ungkap Muzakir saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

“Ini jadi pertanyaan, ini tes penyidik apa tes ASN? kalau tes penyidik kompetesinya terletak pada kepolisan terutama dari Kemenkumham bukan KPK,” tambahnya.

Menurut Muzakir, sertifikasi penyidik berstatus ASN itu hanya keluar melalui Kumham. KPK, lanjut Muzakir, tidak punya kompeten untuk menentukan tes penyidik. “KPK ikutilah sistim hukum nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).

Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Pasalnya, penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.

Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.(Din)

  • Bagikan