Pimpinan KPK Akui TWK Tak Diatur dalam UU

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diatur dalam undang-undang, khususnya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Namun, Ghufron menyampaikan bahwa TWK tidak bertentangan dengan undang-undang.

Menurut Ghufron, UU KPK menjelaskan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, dalam UU itu memberikan waktu kepada KPK untuk memproses alih stasus pegawai KPK ke ASN.

Soal syarat ASN diatur dalam aturan turunan UU, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negar. Ghufron menyampaikan syarat pengawai KPK baik tetap dan tidak tetap.

“Ketentuan lebih lanjut, apa saja. UU Kemudian dilaksanakan berdasarkan peraturan teknis PP 41 tahun 2020, yang di pasal 3, itu mempersyaratkan salah satunya, status pegawai KPK tetap dan tidak tetap itu (poin) a, di (poin) b setia NKRI, pancasila, dan pemerintahan yang sah, kemudian kompeten, kemudian berintegritas,” ujar Ghufron kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Kemudian, Dia menyampaikan, bagaimana cara agar KPK bisa membuktikan syarat tersebut. Maka, KPK harus memiliki caranya sendiri.

“Bagaimana membuktikan saya memenuhi suatu syarat, kami tidak memiliki cara, tidak memiliki hal untuk itu, kami berkoordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, kami merumuskan regulasinya, PP 41 2020 itu kami kemudian turunkan Perkom 1 2021,” ujarnya.

Aturan-aturan itulah yang Ghufron sebut sebagai dasar pelaksanaan TWK. Ghufron menyamakan TWK dengan syarat nilai Toefl, sabagai bukti kemampuan Bahasa Inggris.

“Memang kalau dipertanyakan TWK tidak pernah diatur di UU, tidak pernah diatur UU tapi untuk memenuhi syarat itu bagaimana. Anda mau masuk karyawan di sebuah media, minta berapa, Toefl-nya 500, apa dokumennya? Bisa dilakukan asesmen sendiri, bisa Toefl, itu contoh bagaimana ada TWK,” katanya.

Dengan dasar-dasar itu, Ghufron menyampaikan bahwa TWK tetap legal. Hasil TWK bisa digunakan sebagai syarat pegawai KPK.

“TWK sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa pegawai KPK ketika alih stasus kepegawian itu memiliki landasan hukum,” tukasnya.[prs]

  • Bagikan