Penumpang Positif Covid Lolos Terbang, Manajemen Bandara Ahmad Yani Akui Kecolongan

  • Bagikan
Jenderal Ahmad Yani
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Manajemen Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengakui insiden lolosnya seorang penumpang positif Covid-19, MYA, yang menyelinap terbang hingga sampai di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (5/5) lalu, terjadi akibat kelalaian petugas.

Kendati demikian, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang Hardi Ariyanto memastikan tidak ada unsur kesengajaan petugas dalam temuan kasus ini.

“Setelah kami evaluasi, kami pastikan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan petugas bandara atau stakeholder lainnya dalam upaya pemberangkatan penumpang dengan dokumen penerbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penerbangan,” kata Hardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

“Hal tersebut murni kelalaian akibat prosedur yang kurang ketat,” lanjutnya.

Hardi menjelaskan MYA baru diketahui positif Covid-19 usai petugas Pengendalian Kekarantinaan dan Surveilans Epidemiologi (PKSE) Bandara Iskandar Pangkalan Bun memeriksa surat hasil swab PCR yang bersangkutan. Dalam surat yang dikeluarkan sebuah laboratorium di Semarang tertulis bahwa MYA positif covid-19.

Adapun menurutnya, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sebelumnya telah mengarahkan MYA untuk isolasi mandiri, setelah dokumen pemeriksaan covid-19 MYA menunjukkan hasil positif covid-19. Namun ternyata MYA disebut kembali menyelinap dan berhasil terbang.

“Oleh karena itu kami melakukan pengetatan prosedur pemeriksaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” kata dia.

Hardi sekaligus meminta maaf kepada publik atas temuan ini. Ia juga mewanti-wanti kepada petugas dan penumpang untuk mematuhi aturan, sebab sesuai dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pelanggar ketentuan bisa dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan setahun dan atau denda Rp1 juta.

Hardi menyebut, berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan stakeholder bandara seperti Kepolisian Sektor Semarang Barat, KKP Kelas II Semarang, maskapai, dan ground handling, disepakati bersama mengenai langkah-langkah antisipasi jika teridentifikasi calon penumpang yang memiliki hasil tes Covid-19 positif.

Salah satunya yakni pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.

“Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat, khususnya calon penumpang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Para petugas juga harus lebih teliti dan selektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.[prs]

  • Bagikan