Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Bawang Merah P-21

Realitarakyat.com – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT berhasil merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.

Penyidik berhasil melengkapi petunjuk jaksa peneliti dan telah ditetapkan lengkap (P-21). Sebelumnya berkas perkara ini beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti Kejati NTT dengan petunjuk karena dinilai belum lengkap.

Ada tiga berkas perkara dalam kasus ini. Dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada Kamis (6/5/2021) siang.

Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K., ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/5/2021).

“Pada dua berkas perkara ini terdapat empat orang tersangka berinisial, YKB, PT, SB dan SD,” kata mantan Kapolres Kupang Kota ini.

Menurut Bangub, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Untuk dua berkas perkara ini, lanjut Bangun, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan tahap II yaitu pelimpahan berkas perkara dan tersangka.

“Dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, kami selalu berhati-hati. Kami lakukan secara profesional dan tetap mengikuti arahan Kapolda NTT bahwa setiap proses penyidikan tidak ada intervensi oleh siapapun atau kelompok manapun, apalagi untuk kepentingan politik tertentu, semua berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tandas Ditkrimsus Polda NTT.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfrimasi media ini, Jumat (7/5/2021), membenarkan bahwa dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka telah dinyatakan P-21.

“Untuk tiga berkas perkara korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, dua berkas perkara sudah ditetapkan P-21. Kami masih berkoordinasi dengan penyidik agar segara melakukan tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Abdul Hakim.(rey)