Pemprov DKI Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 17 Mei

  • Bagikan
Pemprov DKI Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 17 Mei
Kepala Dinkes DKI Widyastuti/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua pekan ke depan terhitung mulai Senin (3/5/2021) hari ini sampai 17 Mei mendatang,

Perpanjangan PPKM mikro yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran.

Kebijakan perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir. Data menunjukkan pada 19 April terdapat 6.884 kasus aktif, kemudian angka tersebut naik menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.

Namun demikian, dia mengklaim situasi pandemi masih terkendali. Sebab menurut dia, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi dan persentase keterisian pun menurun.

Berdasarkan data, Widyastuti merinci, per 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 unit atau 38 persen. Sementara pada 3 Mei, dari total 6.735 tempat tidur, sebanyak 2.385 unit atau 35 persen di antaranya telah terisi.

Adapun jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 unit dengan keterisian 47 persen atau 500 pasien. Sedangkan pada 3 Mei, jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen.

“Masing masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur Isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non Covid-19,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan ke seluruh jajarannya untuk bersiap mengantisipasi kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif baik menjelang maupun pascalebaran.

Hal tersebut kata Anies, diupayakan dengan menyiapkan pelbagai regulasi mulai dari upaya mengendalikan jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran, serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadan hingga pelaksanaan salat Idulfitri sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri di area terbuka karena memudahkan penyelenggara untuk mengatur jarak antar-jamaah.

“Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Anies.[prs]

  • Bagikan