Pemprov DKI Minta Warga Jakarta Tak Palsukan Dokumen Saat Ajukan SIKM

  • Bagikan
Pemprov DKI Minta Warga Jakarta Tak Palsukan Dokumen Saat Ajukan SIKM
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak melakukan pemalsuan dokumen pada saat mengajukan penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Pasalnya, pemalsuan dokumen tersebut bisa berujung pada sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Bisa juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Benni mengakui, dari permohonan SIKM yang diajukan ke aplikasi JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id hingga 7 Mei kemarin, pihaknya menemukan adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Untuk saat ini, Pemprov DKI langsung menolak permohonan SIKM dengan memalsukan dokumen.

“Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas,” tandas dia.

Benni tidak merinci dengan pasti jumlah pemohon yang mengajukan SIKM dengan dokumen palsu. Namun, hal tersebut menjadi salah satu penyebab ditolaknya 484 permohonan SIKM.

Selain karena dokumen palsu, kata Benni, umumnya penolakan SIKM terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku” jelas Benni.

Diketahui, hingga 7 Mei 2021, sebanyak 1.025 warga yang telah mengajukan permohonan penerbitan SIKM wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, baru 312 SIKM yang diterbitkan, 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.[prs]

  • Bagikan