Pemkot Tangerang Larang Warganya Ziarah Kubur di TPU

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Tangerang melarang kegiatan ziarah kubur mulai 12 -sampai 16 Mei 2021 bagi masyarakat untuk menghindari kerumunan dalam waktu yang bersamaan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

“Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 – 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan protokol kesehatan ketat,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina menambahkan larangan kegiatan ziarah kubur saat momen lebaran dilakukan beberdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Larangan ziarah kubur ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangerang dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang pengendalian aktifitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa libur idul fitri 2021.

Sebagai tindak lanjut dari adanya peniadaan kegiatan ziarah kubur maka Pemkot Tangerang bersama TNI/Polri akan membuat skema penyekatan berupa penutupan di lokasi ziarah.

“Nantinya akan disampaikan kepada masyarat untuk tidak melaksanakan ziarah sebagai upaya mengantisipasi terjadi kerumunan. Maka itu lokasi pemakaman akan dilakukan penyekatan,” katanya.

Kegiatan lainnya yang diimbau tak dilaksanakan masyarakat sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan adalah takbiran. Warga diimbau melaksanakan di rumah masing – masing.

Bila ada pelaksanaan di masjid atau musholla maka jumlah warga yang hadir dibatasi hanya 10 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk takbiran pun diimbau dilaksanakan di rumah agar tak ada kerumunan. Bisa dilaksanakan secara virtual dengan keluarga dan teman lainnya jika ingin bersamaan,” katanya.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pengawasan aktifitas masyarakat saat malam takbiran akan dilakukan melalui patroli lapangan oleh petugas gabungan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan imbauan yang sudah dibuat sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. (ndi)