Pemkot Bogor Larang Kegiatan Ziarah Saat Lebaran

Realitarakyat.com – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kegiatan ziarah ditiadakan sementara selama Lebaran. Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor juga akan ditutup sementara mulai 12-16 Mei 2021.

Kebijakan ini, kata Bima merupakan kesepakatan para Kepala Daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, Senin (10/5/2021).

Ada tiga point besar yang disepakati dalam pertemuan itu.

“Gubernur Jakarta dan kepala daerah di Jabodetabekjur, ada cianjur juga tadi hadir, menyepakati bahwa menghimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur untuk tidak melakukan perjalanan antar wilayah. Baik antar kampung antar kecamatan, antar Kota/Kabupaten, antar Provinsi,” kata Bina Arya dalam keterangannya melalui zoom meeting, Senin (10/5/2021).

Larangan mudik, kata Bima, kini ditafsir sebagai larangan kegiatan non mendesak. Selain mudik, halal bihalal dan silaturahmi Lebaran diimbau dilakukan secara virtual.

“Jadi mudik ini ditafsirkan bukan sekedar pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah, tanpa tujuan jelas diimbau tidak dilakukan. Artinya Jabodetabekjur setuju halal bihalal ditiadakan, kegiatan halal bihalal dilalukan secara virtual,” sambungnya.

Point kedua yang disepakati kepala saerah Jabodetabekjur, lanjut Bima, adalah imbauan untuk tidak melakukan ziarah di pemakaman umum.

“Point kedua, disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Tetapi di pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12-16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur,” kata Bima.

Sementara point ketiga yang disepakati kepala daerah se-Jabodetabekjur adalah terkait lokasi wisata. Bima menyebut, lokasi wisata dibolehkan beroperasi tetapi hanya dibolehkan untuk warga lokal.

Alasan tetap membuka lokasi wisata, kata Bima, merupakan titik temu antara kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan pemulihan ekonomi.

“Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online, papar Bima.

“Nanti kita akan perketat kembali, sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor,” sambungnya.[prs]