Pemkab Bekasi Tambah Titik Penyekatan Pemudik di Perbatasan

Polda Metro Jaya

Realitarakyat.com – Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi, salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Pemkab Bekasi menyiapkan penyekatan di perbatasan.

“Kalau Bekasi pasti menyiapkan penyekatan di perbatasan kota (Bekasi), dengan Kabupaten Bogor-Kabupaten Bekasi, dengan Kabupaten Karawang itu ada peningkatan titik-titiknya sudah disiapkan,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri, ketika dihubungi, Jumat (7/5/2021).

Terdapat 5 titik penyekatan yang sudah disiapkan Dishub Kabupaten Bekasi. Termasuk di antaranya jalur-jalur tikus.

“Sudah ditentukan 5 (titik). Jalur tikus itu juga kebijakan dari polres menyampaikan ke polsek-polsek untuk menutup jalur itu,” imbuh Sukri.

“Sekarang di titik penyekatan ada pemeriksaan di setiap pengendara, ditanya pasti mau ke mana? alasannya apa?,” lanjutnya.

Sementara itu, Sukri dan jajarannya akan segera merapatkan terkait teknis larangan mudik lokal. Namun Sukri menduga warga perlu memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat hendak melintasi penyekatan.

“Mungkin seperti itu (perlu SIKM),” kata Sukri menjawab apakah pengendara butuh SIKM bila ingin melintasi perbatasan Kabupaten Bekasi.

Warga Kabupaten Bekasi yang hendak ke Jakarta untuk bekerja, terang Sukri, juga perlu menyiapkan SIKM. “Itu (SIKM) dari pihak perusahaan harus menyiapkan itu. Ada keterangan bahwa dia bekerja di sana dan kemudian dari pemerintah setempat si karyawan tinggal itu harus memberikan keterangan bahwa memang (karyawan) kerja di sana (perusahaan di Jakarta),” lanjut Sukri.

Bila ada keperluan mendesak, warga Kabupaten Bekasi juga diharuskan membawa surat pengantar dari perangkat lingkungan setempat.

“Artinya, yang kecuali sifatnya urgent artinya mau melahirkan, sakit, masih dapat membawa surat keterangan dari kelurahan dan pendamping yang lahir itu maksimal 2 orang,” lanjut Sukri.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

“Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah,” ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5).[prs]